Pemerintah Resmi Tetapkan UMP dan UMK 2024, Kadin : Produktivitas Pekerja Harus Ditingkatkan
Jakarta, bisabasi.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merespon terkait dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan PP No 51/2023. Dimana, sebanyak 30 provinsi sudah menetapkan UMP 2024 dengan persentase kenaikan 1,2 – 7,5 persen atau berkisar mulai dari Rp 35.750 dan yang tertingginya mencapai Rp 223.280. …