Langgar Aturan, Satgas Setop Kegiatan Investasi Influencer Ahmad Rafif Raya
Jakarta, Bisabasi.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tanggal 4 Juli …
Langgar Aturan, Satgas Setop Kegiatan Investasi Influencer Ahmad Rafif Raya Read More »