Bisabasi.id – Memasuki era digital 2026, layanan administrasi pemerintah semakin modern dan serba online, termasuk dalam hal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda yang baru saja resign, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun, JHT menjadi dana penting yang sangat dinantikan.
Kabar baiknya, kini pencairan JHT tidak lagi mengharuskan antre panjang di kantor cabang. Anda bisa mengajukan klaim langsung dari HP, kapan saja dan di mana saja, melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini akan mengulas cara terbaru mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, lengkap dengan syarat, tahapan klaim, pajak, hingga tips agar pengajuan langsung disetujui.
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta ketika:
-
Memasuki usia pensiun
-
Mengalami cacat total tetap
-
Meninggal dunia
Sesuai regulasi terbaru, JHT juga bisa dicairkan sebelum usia pensiun, dengan ketentuan tertentu.
JHT Bisa Dicairkan Jika:
-
Resign (Mengundurkan Diri)
Dana dapat dicairkan penuh setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal berhenti kerja. -
Terkena PHK
Peserta berhak mengajukan klaim JHT tanpa menunggu usia pensiun. -
Pindah ke Luar Negeri Permanen
Berlaku bagi WNI/WNA yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya. -
Klaim Sebagian (Masa Kepesertaan ≥ 10 Tahun)
-
10% untuk persiapan pensiun
-
30% untuk kepemilikan rumah
-
Syarat Dokumen Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Agar klaim berjalan lancar, pastikan seluruh dokumen lengkap dan datanya sesuai. Di tahun 2026, sistem BPJS semakin terintegrasi dengan Dukcapil, sehingga perbedaan data kecil pun bisa menyebabkan gagal klaim.
Dokumen Wajib:
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital dari aplikasi JMO)
-
E-KTP (NIK harus aktif dan sinkron)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Buku Tabungan atas nama peserta
-
Surat Keterangan Berhenti Kerja (Paklaring)
-
NPWP (wajib jika saldo JHT > Rp50 juta)
-
Foto Diri Terbaru (untuk verifikasi biometrik)
📌 Catatan Penting:
Pastikan nama, NIK, dan tanggal lahir identik di semua dokumen. Jika berbeda, lakukan perbaikan data terlebih dahulu sebelum klaim.
Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi JMO (Saldo di Bawah Rp10 Juta)
Metode ini paling praktis dan menjadi favorit di tahun 2026. Klaim dilakukan tanpa unggah dokumen manual dan tanpa wawancara video.
Langkah Klaim JHT via JMO:
-
Unduh dan login aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-
Masuk menu Pengkinian Data dan lakukan verifikasi biometrik
-
Kembali ke menu Jaminan Hari Tua
-
Pilih Klaim JHT dan tentukan alasan klaim
-
Periksa saldo dan konfirmasi
-
Selesai — dana cair dalam hitungan menit hingga maksimal 1×24 jam
Keunggulan JMO: cepat, minim proses, dan cocok untuk saldo kecil.
Cara Mencairkan JHT Lewat Lapak Asik (Saldo di Atas Rp10 Juta)
Untuk saldo besar atau jika verifikasi JMO gagal, BPJS menyediakan layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Tahapan Klaim Lapak Asik:
-
Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
-
Lengkapi data pribadi
-
Upload dokumen persyaratan
-
Simpan dan konfirmasi pengajuan
-
Ikuti wawancara online via WhatsApp Video Call
-
Dana JHT cair dalam 3–5 hari kerja
Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Tidak semua saldo JHT dipotong pajak. Berikut ketentuannya:
-
≤ Rp50 juta: Bebas pajak (0%)
-
> Rp50 juta + NPWP: Pajak 5%
-
> Rp50 juta tanpa NPWP: Pajak lebih tinggi (±6%)
👉 Tips: Lampirkan NPWP agar potongan pajak tidak membengkak.
Cara Melacak Status Klaim JHT
Lewat Aplikasi JMO:
-
Menu Jaminan Hari Tua → Tracking Klaim
Lewat Website:
-
Kunjungi halaman tracking resmi BPJS
-
Masukkan NIK atau nomor KPJ
Status akan terlihat mulai dari verifikasi hingga pembayaran.
Tips Agar Klaim JHT Cepat Disetujui
-
Pastikan status kepesertaan non-aktif
-
Gunakan rekening aktif atas nama sendiri
-
Foto dokumen harus jelas dan tidak buram
-
Gunakan email dan nomor HP aktif
-
Pastikan koneksi internet stabil saat verifikasi
Kesimpulan
Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2026 kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi layanan.
-
Saldo < Rp10 juta: cukup lewat aplikasi JMO
-
Saldo > Rp10 juta: ajukan via Lapak Asik
Kunci sukses klaim ada pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian data. Dengan mengikuti panduan ini, dana JHT Anda bisa cair aman, cepat, dan tanpa biaya.