Bisa Basi

Demi Lindungi Investor, BEI Minta Pemegang Saham NICE Pertahankan 10 Persen Kepemilikan Saham

Jakarta, bisabasi.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai aksi korporasi divestasi yang dilakukan oleh pengendali dari PT Adhi Kartiko Tbk (NICE) tidak ada masalah. Bahkan, BEI meminta pada pemegang saham lama emiten milik Caleg DPR dari Partai PDIP untuk mempertahankan kepemilikannya masing-masing sekitar 10 persen.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa dalam kasus divestasi NICE, pihaknya menyebut telah berada dalam rencana perseroan. Sehingga, nantinya yang mengambil alih memiliki visi untuk melakukan pengembangan ke depannya asalkan dilakukan secara transparan.

“Di pasar modal sepanjang transparansi yang dilakukan di awal bahwa, pelaksanaan dari pola listingnya dengan penjual sebagian dari pemilik kan boleh kepada pihak tertentu. Tentunya pihak tertentu punya visi ke pengembgan”, kata Nyoman di BEI. (11/1).

Nyoman juga menekankan, guna melindungi investor di pasar modal dalam kasus NICE. BEI meminta perseroan untuk mempertahankan kepemilikan sahamnya sekitar 10 persen.

“Kalau divestasi uangnya kepemgang saham yang lama karena pihak lama retain kepimilikan, memang kita (BEI) yang minta untuk retain kepemilikan sektiar masing-masing 10%”, tutupnya.

Berdasarkan data prospectus, pemegang saham pengendali PT Adhi Kartiko Tbk yaitu PT Sungai Mas Minerals (SMM), PT Inti Mega Ventura (IMEV), Michael Adhidaya Susantyo (MAS), dan Victor Agung Susantyo (VAS) masing-masing sebesar 1.859.577.615 miliar lembar saham, 1.739.634.385 miliar lembar saham, 25.000.000 lembar saham dan 25.000.000 lembar saham kepada LX International Corp (LXI) atau entitas yang ditunjuk.

Pengambilalihan pengendali ini berdasarkan CSPA tanggal 2 November 2023. Pengambilalihan NICE tersebut akan dilakukan oleh PT Energy Battery Indonesia (EBI) sebagai entitas yang ditunjuk oleh LXI yang merupakan anak perusahaan LXI.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top