Jakarta, bisabasi.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara resmi memutuskan untuk membatalkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Manajemen dan Michael Steven.
Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan nomor perkara 438/G.2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2023.
Merespon hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan pihaknya akan menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh PTUN. Meski demikian, OJK juga akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
“OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelas Inarno dalam Konfrensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Februari 2024 secara daring.
Mantan Direktur Utama BEI periode 2018-2022 ini menambahkan, pada 8 Juni 2023 OJK memberikan sanksi administrative dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Manajemen. Adapun sanksi administratif yang diberikan berupa denda sebesar Rp 1,8 miliar.
“Sedangkan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Kresna Asset Manajemen yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan”, tutup Inarno.
Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 21 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp11.970.000.000,00, 10 Perintah Tertulis, 1 Pembekuan Izin Perseorangan, dan 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.663.480.000,00 kepada 164 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 25 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta megenakan 2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan (Non Kasus).