Kabar mengenai pencairan TPG 2026 atau Tunjangan Profesi Guru selalu menjadi topik paling hangat yang dinanti oleh para pendidik di seluruh Indonesia pada awal tahun ini. Momen pengecekan validasi data di Info GTK sering kali membuat jantung berdebar, apalagi jika status masih merah atau belum valid.
Banyak guru saat ini merasa cemas karena adanya perubahan mekanisme sinkronisasi data Dapodik dengan sistem terbaru di tahun 2026. Ketidakpastian mengenai kapan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) terbit sering kali mengganggu konsentrasi mengajar di kelas.
Berdasarkan analisis terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terbaru dan pola pencairan tahun sebelumnya, terdapat beberapa penyesuaian teknis yang wajib dipahami. Kami telah membedah petunjuk teknis (Juknis) terbaru untuk memastikan informasi yang disajikan akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap agar kalian bisa segera memvalidasi data dan memahami estimasi tanggal uang masuk ke rekening. Dengan memahami alurnya, bapak dan ibu guru bisa merencanakan penggunaan dana tunjangan dengan lebih tenang dan tepat sasaran.
Jadwal Pencairan TPG 2026 Triwulan I Hingga IV
Pencairan sertifikasi guru tahun ini diprediksi tetap mengikuti pola triwulanan dengan sinkronisasi data yang lebih ketat pada tanggal-tanggal cut-off. Berikut adalah estimasi jadwal realisasi dana masuk ke rekening daerah dan diteruskan ke rekening guru berdasarkan Juknis tahun anggaran 2026.
| Periode Triwulan | Jadwal Sinkronisasi Data | Estimasi Pencairan |
| Triwulan I (Jan-Mar) | 28/29 Februari 2026 | Maret – April 2026 |
| Triwulan II (Apr-Jun) | 31 Mei 2026 | Juni – Juli 2026 |
| Triwulan III (Jul-Sep) | 31 Agustus 2026 | September – Oktober 2026 |
| Triwulan IV (Okt-Des) | 31 Oktober 2026 | November – Desember 2026 |
Penting untuk dicatat bahwa jadwal di atas mengacu pada batas akhir sinkronisasi data Dapodik oleh operator sekolah. Jika data belum valid pada tanggal cut-off tersebut, pencairan bisa tertunda ke tahap berikutnya (Carry Over).
Keterlambatan pencairan di tingkat daerah sering kali disebabkan oleh proses pemindahbukuan dari Kas Negara ke Kas Daerah yang memakan waktu. Oleh karena itu, memantau status validasi secara berkala sangat disarankan agar tidak tertinggal gelombang pencairan pertama.
Syarat Wajib Penerima TPG 2026
Agar tunjangan profesi bisa cair tepat waktu, guru sertifikasi wajib memenuhi enam kriteria utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam regulasi terbaru. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak agar SKTP bisa diterbitkan oleh sistem Puslapdik.
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang linier dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah induk.
- Status Guru ASN atau Non-ASN yang sudah terdaftar resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memenuhi Beban Kerja 24 Jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan pembagian tugas di Dapodik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
- Penilaian Kinerja Baik yang tercatat dalam sistem administrasi guru atau Platform Merdeka Mengajar (PMM).
- Tidak Terikat Instansi Lain atau tidak merangkap jabatan di lembaga negara lain (khusus Non-ASN).
Kriteria di atas harus terpenuhi secara kumulatif, artinya jika satu syarat saja gagal, maka validasi di Info GTK akan merah. Pastikan kalian berkomunikasi aktif dengan operator sekolah jika ada ketidaksesuaian data jam mengajar.
Cara Cek Validasi Info GTK 2026
Proses pengecekan status validasi kini lebih terintegrasi untuk memastikan data guru aman dan akurat sebelum SKTP diterbitkan. Berikut adalah langkah praktis mengecek status TPG kalian lewat HP atau laptop.
- Buka laman resmi Info GTK di alamat
info.gtk.kemdikbud.go.id. - Masukkan username dan password akun PTK yang sudah diverifikasi di Dapodik.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar dengan benar, lalu klik tombol Masuk.
- Gulir layar ke bagian status validasi tunjangan profesi untuk melihat keterangan “Valid” atau “Belum Valid”.
Jika status menunjukkan “Valid Menunggu Verifikasi Dinas”, itu tandanya data kalian sudah aman dan tinggal menunggu antrean SKTP. Namun, jika status masih “Belum Valid”, segera klik rincian masalah untuk mengetahui data mana yang tidak sinkron.
Nominal Besaran TPG 2026 Terbaru
Nominal Tunjangan Profesi Guru tahun 2026 adalah setara dengan satu kali gaji pokok per bulan bagi guru ASN, dan nominal setara gaji pokok atau Rp1.500.000 bagi guru Non-ASN inpassing/belum inpassing. Angka ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang terdata terakhir di BKN maupun Dapodik.
Bagi guru ASN (PNS dan PPPK), kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat akan langsung memengaruhi besaran TPG yang diterima. Oleh karena itu, pastikan SK kenaikan gaji berkala (KGB) terbaru sudah diinput oleh operator sebelum penarikan data triwulan berjalan.
Sementara bagi guru honorer yang belum inpassing (belum penyetaraan), besaran insentif atau tunjangan profesi biasanya flat sesuai ketetapan, yakni Rp1.500.000 per bulan yang dicairkan per triwulan. Namun, bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, nominalnya akan disetarakan dengan gaji pokok PNS sesuai golongan penyetaraannya.
Apa Itu Kode 02 Pada Info GTK?
Kode 02 pada Info GTK adalah status yang menunjukkan bahwa data guru “Belum Valid” karena beban mengajar belum memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka. Kode ini adalah momok yang paling sering muncul di awal semester genap atau ganjil.
Penyebab utamanya sering kali karena rombel (rombongan belajar) yang tidak wajar atau rasio siswa guru yang tidak seimbang di sekolah tersebut. Selain itu, kesalahan input jenis mata pelajaran di Dapodik juga bisa memicu munculnya kode error ini secara otomatis.
Solusi untuk mengatasi kode 02 adalah dengan mengecek ulang pembagian tugas dan memastikan linearitas sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diajarkan. Jika jam di sekolah induk kurang, guru diperbolehkan mencari tambahan jam di sekolah lain yang sesuai aturan.
Regulasi Pajak TPG PNS dan PPPK
Potongan pajak penghasilan (PPh) untuk Tunjangan Profesi Guru diatur berdasarkan golongan ruang bagi PNS dan golongan gaji bagi PPPK. Pemahaman tentang potongan ini penting agar tidak kaget saat melihat nominal bersih yang masuk ke rekening.
Golongan III ke atas dikenakan pajak sebesar 5%, sedangkan Golongan IV dikenakan pajak sebesar 15% dari bruto tunjangan. Bagi Guru Golongan II, tidak dikenakan pemotongan pajak (0%) sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Untuk PPPK, pengenaan pajak kini merujuk pada aturan tarif efektif rata-rata (TER) atau aturan PPh 21 terbaru yang disesuaikan dengan penghasilan bruto bulanan. Pastikan kalian memeriksa bukti potong pajak yang biasanya diterbitkan oleh bendahara dinas pendidikan setempat setiap akhir tahun pajak.
Sumber Informasi Resmi dan Kontak Pengaduan
Jika mengalami kendala teknis atau keterlambatan pencairan yang tidak wajar, guru dapat memantau informasi atau melapor melalui kanal resmi berikut:
- Laman resmi Info GTK Kemendikbudristek
- Portal Puslapdik Kemendikbud
- Sistem Informasi Pembayaran (Simbar) Non-ASN
- Website Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten masing-masing
- Instagram resmi @puslapdik_dikbud
Layanan Pengaduan:
- Call Center Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud: 177
- Email pengaduan: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Portal lapor.go.id untuk laporan pelayanan publik
- Helpdesk Info GTK di dinas pendidikan setempat
Penyelesaian masalah data paling efektif biasanya dilakukan secara berjenjang, mulai dari operator sekolah, operator dinas kabupaten/kota, baru kemudian ke pusat jika masalah belum teratasi.
Masa Depan TPG dan Kesejahteraan Guru
Mekanisme pencairan TPG 2026 menunjukkan upaya pemerintah untuk mendigitalisasi dan menertibkan administrasi data pokok pendidikan. Meskipun sering terjadi kendala teknis di awal, sistem ini bertujuan memastikan tunjangan jatuh ke tangan guru yang benar-benar aktif mengajar.
Ke depannya, integrasi antara kinerja di PMM dan pencairan tunjangan diprediksi akan semakin erat. Guru diharapkan tidak hanya fokus pada jam mengajar, tetapi juga pada pengembangan kompetensi diri yang berkelanjutan demi kualitas pendidikan Indonesia yang lebih baik.
⚠️ Disclaimer: Informasi TPG 2026 dan Sertifikasi Guru
Harap perhatikan beberapa catatan penting terkait informasi TPG 2026 dan Sertifikasi Guru ini:
- Perubahan Kebijakan: Jadwal pencairan dan syarat teknis dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti arahan terbaru dari Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan.
- Validitas Data Individu: Kecepatan pencairan dana sangat bergantung pada validitas data Dapodik masing-masing guru dan kecepatan proses di Pemda setempat.
- Bukan Situs Resmi: Selfd.id hanya menyajikan informasi sebagai panduan umum. Keputusan akhir, penerbitan SKTP, dan wewenang pencairan tetap berada di tangan Puslapdik dan Dinas Pendidikan terkait.