Jakarta, Bisabasi.id – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) menandatangani perjanjian kerja sama, di mana Bank Jateng resmi menjadi bank kustodian ke-26 sebagai pemegang rekening KSEI dan menjadi bank daerah ketiga yang memperoleh status sebagai pemegang rekening KSEI.
Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah, Bank Jateng, Ony Suharsono mengatakan, kerja sama ini menjadi angin segar bagi nasabah Bank Jateng untuk kemudahan berinvestasi di pasar modal, serta mewujudkan upaya KSEI dalam memperluas layanan dengan menambah jumlah pemegang rekening.
“Bagi Bank Jateng dan saya pribadi ini merupakan suatu momen yang bersejarah. Mudah-mudahan kami bisa semakin berkembang memberikan layanan kepada industri pasar modal di Jawa Tengah dan Indonesia,” kata Ony di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (14/6/2024).
Di samping itu, kerja sama keduanya merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pengembangan pasar modal di Indonesia, melalui layanan jasa kustodian yang berfokus untuk kemudahan investor. Kemudahan tersebut antara lain, yaitu dapat menikmati manfaat investasi secara optimal, dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap cepat, tepat, dan akurat.
“Serta didukung oleh SDM, infrastruktur, dan sistem kustodian yang berkualitas,” imbuh Ony.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyampaikan, bergabungnya Bank Jateng sebagai pemegang rekening KSEI diharapkan dapat memperkuat layanan yang tersedia bagi investor pasar modal Indonesia, khususnya wilayah Jawa Tengah.
“Kami harap Bank Jateng dapat turut memperkuat infrastruktur pasar modal kita, memberikan layanan yang lebih komprehensif, dan menjaga integritas aset para investor,” kata Samsul.
Sebagai informasi, Bank Jateng telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Bank Kustodian pada tanggal 2 April 2024. Sebagai bank kustodian, Bank Jateng akan menjalankan transaksi efek yang mencakup saham, obligasi, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksa Dana). Selain itu, perseroan juga akan melayani pembukaan rekening efek kustodian hingga penyimpanan efek.