Jakarta, bisabasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait potensi penghapusan saham dari papan perdagangan bursa atau delisting emiten konstruksi PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa, saat ini ada beberapa perusahaan tercatat yang sedang dalam pemantauan bursa. Sementara, kriteria saham emiten yang bakal di delisting yakni apabila perdagangan sahamnya dihentikan untuk jangka waktu yang relatif lama, dan belum ada perubahan yang memadai terkait alasan suspensi.
“Pertama, bisa jadi karena going concern, kemudian karena legal. Tentu kita pada saat menentukan kapan di deslisting, perlu memperhatikan peraturan dari OJK dan Bursa,” kata Nyoman saat ditemui di BEI. (7/8).
Menurut Nyoman, Bursa tidak bisa serta merta melakukan delisting ke emiten terkait. Hal tersebut dikarenakan, pihaknya sangat memperhatikan dalam memberikan perlindungan kepada investor.
“Apalagi, dari proses delisting tersebut nantinya dari pihak emiten ataupun pihak yang ditunjuk termasuk pengendali harus melakukan buyback atau pembelian saham kembali,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, BEI telah mengumumkan adanya potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting kepada 50 perusahaan tercatat. Di mana, salah satu emiten yang berpotensi terusir dari Bursa yakni PT Waskita Karya Tbk.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) (Peraturan I-N), Bursa memiliki wewenang untuk menghapus saham perusahaan tercatat apabila perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.