Jakarta, bisabasi.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan judicial review yang telah diajukan. Aksi mogok kerja ini akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa, buruh meminta agar MK mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan buruh. Menurut Iqbal, ada 9 alasan yang membuat KSPI mengajukan judicial review terkait Omnibus Law UU Ciptaker.
“Bilamana tidak akan melakukan mogok nasionak akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik tidak melakukakn produksi,” tegas Said Iqbal melalui keterangan resmi. (20/8).
Selain akan melakukan aksi mogok secara nasional, Iqbal juga menegaskan jika pihaknya akan menggeruduk kantor Mahkamah Konstitusi. Ada 3 hal yang bakal disuarakan kaum buruh dalam aksinya tersebut diantaranya yakni, cabut Omnibus Law UU Ciptaker, UU Pilkada.
“Jumlah massa aksi diperkirakan lebih dari dua ratus orang,” pungkasnya.
Disampaikan Said Iqbal, setidaknya ada Sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Pertama, konsep upah minimum yang kembali pada upah murah. Kedua, Outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan.
“Ketiga, kontrak yang berulang-ulang. Keempat, pesangon yang murah. Kelima, PHK yang dipermudah dan hilangnya sanksi pidana,” tutupnya.