Jakarta, bisabasi.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah atau Bank NTB Syariah. Adapun, besarnya penyertaan modal yang diberikan oleh perseroan yakni sebesar Rp 100 miliar.
Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Wioga Adhiarma menjelaskan, penyertaan yang diberikan perusahaan ke Bank NTB Syariah ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 maksimal 15% dari total penyertaan modal disetor pemegang saham Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Penyertaan modal ini dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Jatim dan BPD NTB Syariah selanjutnya pencatatan Laporan Keuangan akan dilakukan konsolidasi,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Pembentukan KUB ini dilakukan sesuai ketentuan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan.
Dalam POJK tersebut, konsolidasi bank umum dilakukan guna memenuhi modal inti minimum 3 triliun rupiah di akhir tahun 2024. Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.
Aksi korporasi penyertaan modal yang dilakukan Bank Jatim ini, telah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana, OJK telah mengeluarkan surat Nomor -21/KO.14/2024 pada tanggal 5 Juli 2024.