Jakarta, bisabasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya buka suara terkait pihaknya yang dimintai keterangan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dengan dugaan kasus gratifikasi proses IPO.
Direktur Utama BEI Iman Rachman membenarkan pihaknya telah dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait kasus gratifikasi. Bahkan, sebelumnya anggota Bareskrim Polri telah mendatangi kantor BEI pada pekan lalu.
“Kalau untuk lebih jelasnya tanya Pak Nyoman,” kata Iman saat ditemui di Gedung BEI, Senin (14/10/2024). (15/10).
Menurut sumber, menyebutkan bahwa BEI telah dipanggil oleh Bareskrim beberapa waktu lalu untuk dimintai keterangan terkait laporan salah satu pelaku pasar yang merasa dirugikan oleh perusahaan yang telah melakukan IPO. Kasus ini juga berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan BEI.
“Diduga juga berujung kerugian pada investor,” kata sumber.
Sebelumnya, BEI membantah kelima oknum karyawan tersebut di PHK karena terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi proses IPO. Menurut otoritas pasar modal, kelima karyawan itu di PHK karena melanggar etika dan integritas di BEI.
“BEI berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad (26/8/2024).