Cara Aktivasi Akun Coretax Terbaru 2026, Panduan Lengkap Wajib Pajak

Bisabasi.id – Sistem administrasi perpajakan Indonesia resmi memasuki babak baru seiring penerapan Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini digadang-gadang menjadi fondasi utama transformasi digital pajak nasional, menggantikan layanan lama seperti DJP Online dan SIDJP.

Coretax tidak sekadar menghadirkan tampilan baru, tetapi membangun ulang sistem inti administrasi perpajakan agar lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis data tunggal. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, ada satu langkah penting yang wajib dilakukan agar tetap bisa mengakses layanan pajak ke depan, yakni aktivasi akun Coretax DJP.

Namun, masih banyak Wajib Pajak yang mengaku bingung terkait proses aktivasi, mulai dari persiapan data, teknis login awal, hingga cara memastikan akun benar-benar aktif. Artikel ini menyajikan panduan lengkap cara aktivasi akun Coretax DJP, dilengkapi solusi atas kendala yang kerap muncul.

Apa Itu Coretax System DJP?

Coretax System merupakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu akun Wajib Pajak. Jika sebelumnya data pembayaran, pelaporan, dan administrasi tersebar di berbagai aplikasi, kini seluruhnya disatukan dalam Taxpayer Account Management.

Keunggulan Coretax System

Beberapa fitur utama Coretax yang menjadi pembeda antara lain:

  • 360 Degree View
    Wajib Pajak dapat melihat seluruh riwayat pajak, mulai dari pembayaran, pelaporan SPT, utang pajak, hingga status pemeriksaan dalam satu dashboard.

  • Layanan Digital Terpadu
    Pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengajuan keberatan dilakukan dalam satu portal.

  • Deposit Pajak
    Fitur baru yang memungkinkan Wajib Pajak menyimpan dana untuk pembayaran pajak otomatis.

Karena berbasis integrasi data tunggal, proses aktivasi akun Coretax memiliki mekanisme berbeda dibanding pendaftaran akun DJP Online sebelumnya.

Persiapan Wajib Sebelum Aktivasi Akun Coretax

Agar proses aktivasi berjalan lancar, DJP menekankan pentingnya validasi data dasar Wajib Pajak. Berikut beberapa hal yang perlu dipastikan:

1. Pemadanan NIK dengan NPWP

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, NIK menjadi identitas utama (primary key) dalam Coretax. Pastikan NIK telah dipadankan dengan NPWP dan berstatus valid sesuai data Dukcapil.

2. Email dan Nomor HP Aktif

Kode OTP dan tautan aktivasi akan dikirimkan melalui email dan nomor ponsel terdaftar. Jika email lama sudah tidak aktif, segera lakukan pembaruan data melalui KPP atau Kring Pajak.

3. Menyiapkan EFIN

EFIN tetap dibutuhkan sebagai kunci verifikasi tambahan, terutama untuk reset akun atau konfirmasi identitas pada masa transisi sistem.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Terbaru 2026

Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP yang dapat diikuti Wajib Pajak:

1. Akses Portal Resmi Coretax

Buka browser dan kunjungi portal resmi Coretax melalui domain .pajak.go.id. Pastikan tidak mengakses tautan mencurigakan untuk menghindari penipuan.

2. Pilih Opsi Aktivasi atau Lupa Kata Sandi

Karena data sudah dimigrasikan dari sistem lama, Wajib Pajak tidak perlu registrasi ulang dari awal. Pilih menu “Lupa Kata Sandi” atau “Aktivasi Akun”.

3. Masukkan Data Identitas

Isi data berikut sesuai permintaan sistem:

  • NIK (16 digit) atau NPWP (15 digit)

  • EFIN atau email terdaftar

  • Kode captcha

Klik Kirim.

4. Cek Email Verifikasi

Sistem akan mengirimkan email otomatis berisi tautan aktivasi. Periksa inbox maupun folder spam.

5. Buat Kata Sandi Baru

Klik tautan pada email dan buat password baru dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.

6. Login dan Lengkapi Profil

Setelah berhasil login, periksa kembali data profil seperti alamat dan KLU, lalu simpan.

Akun Coretax Anda resmi aktif dan siap digunakan.

Cara Cek Akun Coretax Sudah Aktif atau Belum

Untuk memastikan status aktivasi, Wajib Pajak dapat:

  1. Login langsung ke Coretax
    Jika berhasil masuk ke dashboard, akun sudah aktif.

  2. Cek email konfirmasi dari DJP
    Biasanya terdapat notifikasi bahwa akun telah berhasil diaktivasi.

  3. Hubungi Kring Pajak 1500200
    Petugas dapat membantu mengecek status akun berdasarkan NPWP atau NIK.

Kendala Umum Aktivasi Coretax dan Solusinya

Beberapa masalah yang sering muncul antara lain:

  • Email verifikasi tidak masuk
    Solusi: tunggu beberapa menit, cek folder spam, atau pastikan email sesuai database DJP.

  • NIK tidak valid
    Solusi: lakukan sinkronisasi data di Dukcapil jika terdapat perbedaan nama atau tanggal lahir.

  • Captcha selalu salah
    Solusi: refresh halaman atau gunakan mode incognito.

  • Server sibuk
    Solusi: akses di luar jam sibuk, seperti pagi atau malam hari.

Mengapa Aktivasi Coretax Sangat Penting?

Aktivasi akun Coretax bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan utama karena:

  • Coretax menjadi satu-satunya sistem resmi DJP ke depan

  • Menghindari denda akibat keterlambatan lapor SPT

  • Kemudahan administrasi pajak berbasis data otomatis

  • Tidak perlu lagi aplikasi e-SPT terpisah

Kesimpulan

Transformasi ke Coretax System menandai era baru layanan perpajakan digital di Indonesia. Meski membutuhkan penyesuaian, cara aktivasi akun Coretax DJP sejatinya dirancang lebih sederhana dan aman.

Kunci keberhasilan aktivasi terletak pada validitas NIK, email aktif, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan DJP. Wajib Pajak diimbau tidak menunda aktivasi agar terhindar dari kendala saat masa pelaporan pajak tiba.

Dengan akun Coretax yang aktif, Wajib Pajak tidak hanya patuh hukum, tetapi juga menikmati sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efisien.

Leave a Comment