OJK Keluarkan Surat Edaran Larang Debt Collector Tagih Utang Lebih Dari Jam 8 Malam
Jakarta, bisabasi.id – Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam SE tersebut juga diatur mengenai ketentuan, penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana. OJK juga meminta kepada seluruh penyelenggara atau pihak pinjol wajib …
OJK Keluarkan Surat Edaran Larang Debt Collector Tagih Utang Lebih Dari Jam 8 Malam Read More »