Kalimantan Timur, bisabasi.id – Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Otorita IKN telah menyepakati rencana pembangunan Gedung kantor baru di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Kepala Otorita IKN serta disaksikan Presiden Joko Widodo.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
“Poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan”, jelasnya di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. (1/3)
Mahendra menambahkan, rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat UU OJK No.21 tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI. Sehingga, dengan adanya kantor OJK di kawasan IKN ini dapat mendukung kepentingan perekonomian nasional.
“Kehadiran kantor OJK ini merupakan dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang dilakukan oleh pemerintah serta mendukung kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di kawasan inti pusat pemerintahan IKN”, tambah Mahendra.
Sementara itu, tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, seluas 13.800 m2.