Jakarta, Bisabasi.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, hingga saat ini terdapat 32 perusahaan berada dalam pipeline untuk melakukan pencatatan perdana saham atau initial public offering (IPO).
“Sampai dengan 27 September 2024 telah tercatat 34 perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dana dihimpun Rp5,15 triliun,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/10).
Sebanyak 2 perusahaan masuk dalam kategori aset berskala kecil atau memiliki total nilai aset di bawah Rp50 miliar. Kemudian, sebanyak 18 perusahaan masuk dalam kategori aset berskala sedang atau antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. Serta, 12 perusahaan memiliki aset berskala besar atau di atas Rp250 miliar.
Dari daftar pipeline perusahaan yang akan IPO, sebanyak 6 perusahaan berasal dari sektor non siklikal, Dari sektor konsumer siklikal terdapat 5 perusahaan, serta terdapat 4 perusahaan lainnya yang berasal dari sektor energi.
Lalu, terdapat 4 perusahaan yang antre IPO berasal dari sektor industri, masing-masing 3 perusahaan dari sektor bahan baku dan sektor properti. Kemudian, masing-masing 2 perusahaan berasal dari sektor keuangan, sektor kesehatan dan sektor infrastruktur. Juga, 1 perusahaan berasal dari sektor transportasi.
Mengutip laman e-ipo, saat ini terdapat 2 perusahaan yang sedang menunggu jadwal penawaran umum yakni, PT Verona Indah Pictures Tbk dan PT Master Print Tbk. Adapun, 1 perusahaan lainnya tercatat menunda pelaksanaan IPO yaitu PT Golden Westindo Artajaya Tbk.
Nyoman menyampaikan bahwa BEI senantiasa mendorong perusahaan yang memiliki rencana IPO dan menjadi perusahaan tercatat untuk tumbuh bersama pasar modal Indonesia, baik dari sektor teknologi maupun sektor lainnya. Dalam prosesnya, lanjut dia, BEI juga mengedepankan kesiapan dan kualitas dari perusahaan yang berencana mencatatkan sahamnya di BEI, dengan tujuan untuk menjaga kepercayaan investor.
“Terkait hal tersebut, kami melibatkan para stakeholder di pasar modal, seperti penjamin emisi efek, kantor akuntan publik, konsultan hukum, dan lain-lain,” imbuh Nyoman.