Bisa Basi

BEI Akan Beri Sanksi ke 129 Emiten yang Belum Lapor Lapkeu

Jakarta, bisabasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis terdapat 137 perusahaan yang sudah tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023. Akibatnya, sebanyak 129 perusahaan tercatat, kemudian Exchange Traded Fund (ETF) dan satu dari Dana Investasi Real Estate akan dikenakan sanksi.

Adapun, berdasarkan data dari BEI terdapat 3 emiten yang berstatus plat merah atau BUMN yang hingga kini belum melaporkan laporan keuangannya yakni PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk, dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Menurut Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, sanksi yang akan dikenakan bagi perusahaan tercatat yang tidak patuh tersebut masih sesuai dengan peraturan yang ada.

“Sampai saat ini sih belum, ya. Kita menggunakan peraturan yang ada aja dulu,” ucap Jeffrey kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (23/4).

Sebelumnya, BEI akan mengenakan denda sebesar Rp 150 juta ke perusahaan yang telah melampaui batas waktu penyampaian laporan keuangan. Hal itu sesuai dengn ketentuan II.6 Peraturan Bursa No. I-H tentang sanksi, perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat keterlambatan berupa surat peringatan. Ada surat peringatan I, surat peringatan II dan denda, peringatan III dan denda, hingga sanksi suspensi.

BEI Ingatkan 129 Emiten untuk Berikan Laporan Keuangan

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menyampaikan BEI akan segera memberikan peringatan secara tertulis kepada 129 perusahaan tercatat dan 8 efek tercatat yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada di Bursa.

“Bursa akan memberikan peringatan tertulis I kepada 129 perusahaan tercatat dan 8 efek tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023 secara tepat waktu,” kata Teuku dalam keterangannya. (23/4).

Berdasarkan pemantauan bursa hingga 1 April 2024, hingga kini total 973 perusahaan tercatat yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Secara rinci, 950 yakni efek dan perusahaan tercatat, 7 perusahaan memiliki tahun buku berbeda, dan sebanyak 16 efek dan perusahaan tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023.

Kemudian sebanyak 813 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Secara rinci, terdapat 773 perusahaan tercatat, 35 ETF, 2 DIRE, 1 DINFRA dan 2 SW telah menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.

Di sisi lain, sebanyak tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari, Maret, dan Juni. Rinciannya, enam perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim secara tepat waktu, satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melewati batas waktu. Adapun sebanyak 16 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangannya.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top