Bisa Basi

BEI Luncurkan Versi Baru Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)

Jakarta, Bisabasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan versi terbaru Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) pada Senin (19/2/2024). Peluncuran ini bersamaan dengan pemberlakuan Perubahan Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA yang telah disesuaikan.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder Surat Utang Indonesia.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menyampaikan, pada SPPA versi baru ini terdapat peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa. 

Peningkatan kapabilitas SPPA kali ini mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counterparty limit), acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA, sekaligus penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pengguna jasa SPPA.

Jeffrey menjelaskan, SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book. 

“Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” kata Jeffrey dalam Konferensi Pers Implementasi Enhancement SPPA BEI di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta pada Senin (19/2/2024).

Untuk pengembangan SPPA ke depan, Jeffrey mengatakan bahwa pihaknya akan terus berdiskusi dan mendengarkan masukan dari para pelaku pasar EBUS, Dealer Utama, dan Asosiasi terkait seperti Perhimpunan Pedagang Surat Utang (HIMDASUN). Hal itu dilakukan untuk menyempurnakan kemampuan SPPA dan meningkatkan kenyamanan penggunaan SPPA dalam bertransaksi Surat Utang.

Saat ini, SPPA juga merupakan platform terpilih untuk menjadi Infrastruktur Perdagangan Dealer Utama SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

“Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan aktivitas transaksi Dealer Utama di SPPA, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan price discovery SUN dan SBSN Benchmark melalui SPPA,” ujar Jeffrey.

Dengan pembaruan ini, SPPA BEI diharapkan dapat menyelenggarakan perdagangan EBUS di pasar sekunder secara teratur, wajar, dan efisien. Ke depannya, Jeffrey mengatakan, seluruh pelaku pasar Surat Utang dapat bergabung menjadi Pengguna Jasa SPPA untuk mendapatkan likuiditas, price discovery, dan efisiensi yang lebih baik dari perdagangan EBUS di Indonesia. 

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan peran SPPA serta melengkapi ekosistem Perdagangan EBUS di Indonesia untuk dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pelaku Pasar EBUS,” pungkas Jeffrey

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top