Jakarta, bisabasi.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh bakal turun ke jalan dan menggeruduk kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut agar mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Aksi tersebut akan dilakukan pada Rabu (17/7/2024) dan serentak dilakukan di beberapa daerah seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, dan Makasar.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, Tolak PHK, Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi,” dalam Siaran Pers. (16/7).
Bagi para pekerja, sidang 17 Juli ini adalah sidang penentuan. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan.
“Bilamana tidak, buruh akan melakukan mogok nasionak akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik tidak melakukakn produksi,” tegas Said Iqbal.
KSPI juga telah melakukan judicial review terhadap putusan MK untuk Omnibus Law UU Cipta Kerja. Setidaknya, ada sembilan alasan bagi buruh untuk menyodorkan judicial review diantaranya yaitu konsep upah minimum yang kembali pada upah murah, kemudian outsourcing tanpa batasan jenis pekerjan, kontrak yang berulang – ulang, dan PHK yang dipermudah.
Adapun aksi turun ke jalan tersebut nantinya, untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Khsusus di Jakarta, titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda. Aksi akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB s.d Selesai.
“Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang,” tutupnya.