Bisabasi.id – Membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan impian besar bagi banyak orang. Namun, tak sedikit calon pembeli rumah yang harus gigit jari karena pengajuan KPR ditolak bank. Penyebab utamanya sering kali bukan soal penghasilan, melainkan riwayat kredit di BI Checking atau SLIK OJK yang bermasalah.
Banyak orang merasa sudah memiliki gaji cukup, uang muka siap, bahkan pekerjaan stabil. Sayangnya, satu catatan kredit yang buruk bisa langsung menggugurkan peluang persetujuan KPR.
Mengapa bank begitu ketat? Jawabannya sederhana: bank ingin memastikan dana yang dipinjamkan benar-benar kembali. Riwayat kredit mencerminkan karakter finansial Anda—apakah disiplin membayar cicilan atau justru sering menunggak.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara lengkap strategi paling efektif lolos BI Checking saat mengajukan KPR, agar proses kepemilikan rumah berjalan lancar dan cepat disetujui (ACC).
Dari BI Checking ke SLIK OJK: Ini yang Perlu Anda Tahu
Istilah “BI Checking” masih sangat populer di masyarakat. Padahal, sejak 1 Januari 2018, pengelolaan data debitur resmi berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Meski namanya berubah, fungsinya tetap sama: menjadi pusat data riwayat kredit seluruh masyarakat Indonesia.
Apa Itu SLIK OJK?
SLIK OJK adalah sistem yang menyimpan Informasi Debitur (iDeb), termasuk:
-
Kartu kredit
-
Kredit tanpa agunan (KTA)
-
Kredit kendaraan
-
KPR
-
Paylater & pinjaman online (pinjol) legal
Saat Anda mengajukan KPR, analis bank akan mengecek “rapor keuangan” Anda melalui SLIK OJK. Data yang ditampilkan sangat detail, mulai dari plafon pinjaman, sisa hutang, hingga riwayat keterlambatan pembayaran.
Skor Kredit (Kolektibilitas) Penentu Lolos atau Tidaknya KPR
Bank menilai kelayakan calon debitur berdasarkan kolektibilitas (Kol). Berikut penjelasannya:
1. Kolektibilitas 1 – Lancar
Ini adalah kondisi terbaik. Semua cicilan dibayar tepat waktu tanpa tunggakan. Debitur dengan Kol 1 menjadi prioritas utama persetujuan KPR.
2. Kolektibilitas 2 – Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Terjadi keterlambatan 1–90 hari, bahkan hanya telat satu hari atau kurang bayar nominal kecil. Status ini sudah menjadi lampu kuning bagi bank.
3. Kolektibilitas 3 – Kurang Lancar
Tunggakan 91–120 hari. Hampir pasti pengajuan KPR baru akan ditolak.
4. Kolektibilitas 4 – Diragukan
Tunggakan 121–180 hari. Menunjukkan risiko gagal bayar yang sangat tinggi.
5. Kolektibilitas 5 – Macet
Tunggakan lebih dari 180 hari. Nama Anda masuk daftar hitam bank dan pengajuan kredit otomatis ditolak.
Cara Jitu Agar Lolos BI Checking Saat Ajukan KPR
Agar pengajuan KPR Anda berjalan mulus, lakukan langkah berikut minimal 6–12 bulan sebelum mengajukan KPR.
1. Cek SLIK OJK Secara Mandiri
Jangan menunggu bank yang memeriksa data Anda. Lakukan self-check SLIK OJK melalui situs resmi idebku.ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK.
Manfaatnya:
-
Mengetahui status kredit sejak dini
-
Mengoreksi data yang keliru
-
Menghindari penolakan mendadak
2. Lunasi Tunggakan Kecil (Paylater & Pinjol)
Tagihan Paylater yang nominalnya kecil tetap tercatat di SLIK OJK. Telat bayar sehari pun bisa menurunkan skor kredit Anda.
Ingat, bank menilai perilaku, bukan nominal. Pastikan seluruh Paylater, kartu kredit, dan pinjol berstatus lancar atau nol.
3. Perbaiki Debt Service Ratio (DSR)
DSR ideal biasanya maksimal 30–40% dari penghasilan bulanan.
Contoh:
-
Gaji Rp10 juta
-
Total cicilan maksimal Rp3–4 juta
Jika cicilan Anda sudah terlalu besar, bank bisa menolak meski BI Checking lancar.
Solusi: Lunasi cicilan konsumtif sebelum mengajukan KPR.
4. Jangan Ambil Kredit Baru Menjelang KPR
Hindari mengambil kredit baru dalam 3–6 bulan sebelum pengajuan KPR. Kredit baru bisa membuat bank curiga terhadap kondisi arus kas Anda.
5. Jaga Rekening Koran Tetap Sehat
Rekening koran akan dianalisis sebagai data pendukung. Saldo minus, transaksi tidak wajar, atau pengeluaran impulsif bisa menjadi faktor penolakan.
6. Gunakan Kartu Kredit dengan Bijak
Bagi yang belum punya riwayat kredit, satu kartu kredit yang digunakan sehat dan dibayar penuh setiap bulan justru membantu membangun reputasi finansial.
7. Urus Surat Keterangan Lunas
Jika Anda pernah bermasalah di masa lalu tetapi sudah melunasi hutang, segera minta Surat Keterangan Lunas dari lembaga terkait dan lampirkan saat pengajuan KPR.
Jika Sudah Terlanjur Masuk Blacklist, Apa Solusinya?
Jika status Anda Kol 3–5, lakukan langkah berikut:
-
Lunasi seluruh kewajiban
-
Pantau pembaruan data (1–2 bulan)
-
Jalani masa pemulihan (cooling down) 6–12 bulan
-
Gunakan waktu ini untuk menabung DP lebih besar
Kesimpulan
Lolos BI Checking saat mengajukan KPR bukan soal keberuntungan, melainkan hasil dari kedisiplinan finansial. SLIK OJK adalah cermin kejujuran Anda dalam mengelola hutang.
Dengan riwayat kredit bersih (Kol 1), rasio hutang sehat, dan persiapan matang, peluang KPR Anda untuk langsung disetujui (ACC) akan meningkat drastis.
Mulailah membersihkan riwayat kredit Anda dari sekarang demi rumah impian yang nyaman untuk keluarga.