BPJS Anda Nunggak? Berikut Cara Pemutihan Tunggakan BPJS dan Aturannya

Bisabasi.id – Kesehatan merupakan aset paling berharga dalam hidup. Namun pada praktiknya, kondisi ekonomi sering membuat sebagian masyarakat kesulitan memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan, terutama peserta mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Akibatnya, iuran menunggak berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Saat tunggakan sudah besar, banyak peserta merasa ragu mengaktifkan kembali kepesertaan karena khawatir harus membayar biaya dalam jumlah yang sangat besar.

Tak heran jika pencarian mengenai syarat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan terus meningkat. Sayangnya, istilah “pemutihan” sering disalahartikan sebagai penghapusan utang sepenuhnya. Padahal, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme resmi berupa Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang berfungsi sebagai solusi keringanan pembayaran.

Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian pemutihan BPJS, syarat terbaru program REHAB, cara mendaftar, hingga simulasi perhitungannya agar Anda bisa kembali memperoleh perlindungan kesehatan dengan tenang.

Apa yang Dimaksud “Pemutihan” BPJS Kesehatan?

Dalam konteks BPJS Kesehatan, istilah pemutihan bukan berarti menghapus seluruh tunggakan iuran. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kewajiban iuran tetap tercatat sebagai piutang negara.

Namun, BPJS Kesehatan memberikan dua bentuk keringanan yang kerap disebut masyarakat sebagai pemutihan, yaitu:

1. Batas Maksimal Tunggakan 24 Bulan (Capping)

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, peserta yang menunggak lebih dari 24 bulan hanya diwajibkan membayar maksimal 24 bulan iuran untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. Tunggakan di luar periode tersebut tidak dihitung sebagai syarat pengaktifan kartu.

2. Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap)

Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran, sehingga tidak perlu membayar secara sekaligus di awal.

Kombinasi kedua kebijakan inilah yang menjadi solusi praktis bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami tunggakan panjang.

Mengenal Program REHAB BPJS Kesehatan

Program REHAB merupakan layanan resmi BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi peserta PBPU dan BP agar dapat melunasi tunggakan secara bertahap sesuai kemampuan finansial.

Tujuan utama program ini meliputi:

  • Mengaktifkan kembali status kepesertaan peserta

  • Meringankan beban keuangan masyarakat

  • Menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS

Bagi peserta yang kesulitan membayar tunggakan sekaligus, REHAB menjadi solusi paling realistis dan aman.

Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan (REHAB)

Agar bisa mengikuti program REHAB, peserta wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:

1. Peserta PBPU atau Bukan Pekerja

Program ini hanya berlaku bagi peserta mandiri. Peserta Penerima Upah (PPU) seperti karyawan swasta atau ASN tidak termasuk karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

2. Memiliki Tunggakan 4–24 Bulan

  • Tunggakan minimal 4 bulan

  • Maksimal yang dihitung 24 bulan
    Jika tunggakan kurang dari 4 bulan, peserta wajib melunasi langsung. Jika lebih dari 24 bulan, sistem otomatis menerapkan batas maksimal (capping).

3. Pendaftaran Lewat Aplikasi Mobile JKN

Pengajuan REHAB dilakukan secara digital melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN

  • Care Center BPJS Kesehatan 165

Peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.

4. Maksimal 12 Tahap Cicilan

Peserta dapat memilih jangka waktu cicilan hingga 12 bulan. Selama masa cicilan, kepesertaan akan aktif setelah seluruh cicilan lunas.

5. Tetap Membayar Iuran Bulan Berjalan

Selain cicilan tunggakan, peserta wajib membayar iuran bulan aktif agar tidak muncul tunggakan baru.

Cara Daftar Program REHAB BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah mudah mendaftar REHAB melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh Aplikasi Mobile JKN
    Registrasi menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS.

  2. Login dan Pilih Menu REHAB
    Masuk ke menu Rencana Pembayaran Bertahap.

  3. Cek Total Tunggakan
    Sistem akan menampilkan jumlah tunggakan yang dihitung sesuai aturan capping.

  4. Lakukan Simulasi Cicilan
    Pilih jumlah bulan cicilan sesuai kemampuan. Sistem otomatis menghitung nominal bulanan.

  5. Setujui Syarat dan Ketentuan
    Setelah menyetujui, klik Daftar.

  6. Bayar Cicilan Sesuai Jadwal
    Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, ATM, e-wallet, e-commerce, atau minimarket.

Keuntungan Mengikuti Program REHAB

Mengikuti REHAB memberikan sejumlah manfaat nyata, antara lain:

  • Beban pembayaran lebih ringan karena dicicil

  • Menghindari biaya pengobatan umum yang mahal

  • Kepastian perlindungan kesehatan untuk keluarga

  • Status kepesertaan kembali aktif secara resmi

Aturan Denda Layanan Rawat Inap (RITL)

Perlu diketahui, setelah kartu aktif kembali, terdapat masa 45 hari. Jika peserta menjalani rawat inap dalam periode ini, akan dikenakan denda pelayanan sebesar:

5% × Biaya INA-CBGs × Jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan)

Denda hanya berlaku untuk rawat inap, bukan rawat jalan di Faskes Tingkat 1.

Tips Agar Tidak Menunggak Lagi

Agar tunggakan tidak terulang, lakukan langkah berikut:

  1. Aktifkan autodebit iuran

  2. Ajukan turun kelas BPJS jika iuran terasa berat

  3. Sisihkan uang harian untuk pembayaran iuran

Kesimpulan

Program REHAB menjadi solusi terbaik bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengatasi tunggakan tanpa tekanan finansial berlebihan. Meski tidak menghapus utang sepenuhnya, kebijakan capping 24 bulan dan cicilan bertahap sangat membantu masyarakat.

Menunda pengaktifan BPJS hingga sakit justru berisiko besar. Dengan mendaftar REHAB sekarang, Anda melindungi diri dan keluarga dari beban biaya kesehatan yang jauh lebih mahal di kemudian hari.

Leave a Comment