Jakarta, bisabasi.id – Para buruh yang tergabung ke dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menuntut adanya kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8% hingga 10%. Adapun dasar perhitungan kenaikan tersebut adalah, inflasi tahun 2025 yang diperkirakan sebesar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%. Jika dijumlahkan, maka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan angka 7,7%.
Kedua, ada faktor disparitas upah yang juga menjadi perhatian. Di wilayah-wilayah yang berbatasan, kesenjangan upah atau disparitas masih tinggi. Misalnya, upah di Karawang lebih tinggi dibandingkan di Purwakarta, dan upah di Purwakarta lebih tinggi dibandingkan di Subang. Untuk mengatasi kesenjangan ini, ditambahkan angka disparitas sebesar 2%.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa, selama tahun 2024 para buruh mengalami “nombok” atau tambahan biaya hidup, bukan kenaikan upah. Sebagai contoh, inflasi di kawasan industri, terutama di Jabotabek, tercatat 2,8%, sementara kenaikan upah hanya 1,58%.
Artinya, buruh harus nombok sekitar 1,3% (selisih antara inflasi 2,8% dan kenaikan upah 1,58%). Dengan demikian, angka 8% sangat logis, yaitu berasal dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah faktor “nombok” sebesar 1,3%.
“Berdasarkan analisis litbang Partai Buruh dan KSPI, tambahan ini menghasilkan kenaikan 10%, untuk mencegah kesenjangan yang semakin melebar,” ucapnya. (11/10).
Selain itu, KSPI dan Partai Buruh menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum. KSPI menilai konsep batas bawah dan batas atas dalam PP ini tidak masuk akal dan tidak ada dalam undang-undang sebelumnya, termasuk yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Rumus yang dibuat BPS dan Kemenaker dianggap menyesatkan publik dan memperburuk kesejahteraan masyarakat.
Said Iqbal menegaskan, daya beli buruh telah menurun dalam lima tahun terakhir. Litbang KSPI dan Partai Buruh menemukan bahwa dalam periode tersebut, upah riil buruh turun 30%. Artinya, daya beli buruh juga menurun 30%. Selama tiga tahun terakhir, kenaikan upah bahkan nol persen, dan dalam dua tahun terakhir kenaikan upah berada di bawah angka inflasi, yang otomatis menggerus nilai upah riil buruh.
“Buruh meminta agar kenaikan upah minimum 2025 tidak dijadikan ajang main-main oleh Menteri Tenaga Kerja ad interim, serta birokrat Kemenaker di daerah. Kami mengimbau agar birokrat menunggu pemerintah baru di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menentukan kenaikan upah minimum. Jangan sampai aturan yang merugikan pekerja dikeluarkan, terutama sebelum 1 November,” tegasnya.