Jakarta, bisabasi.id – Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mendukung rencana pemerintah untuk menaikan PPN 12% pada awal tahun 2025 mendatang. Menurut mantan orang nomor 1 di Ditjen Pajak periode 2015 – 2017 kenaikan PPN 12% masih masuk dalam kisaran yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
Di mana, dalam UU Perpajakan saat ini ditetapkan bahwa pemerintah dapat menaikan PPN dengan ketentuan paling rendah yakni 5% dan angka yang paling tinggi yaitu 15%.
Ken Dwijugiasteadi juga menyampaikan, polemik kenaikan PPN 12% ini tidak perlu dipermasalahkan oleh semua kalangan. Sebab, jika PPN dinaikan agar dapat diberlakukan secara bertahap dan diiringi dengan upaya untuk menaikan daya beli masyarakat.
“PPN dinaikin, menurut saya bagus. Tidak ada masalah, karena rangenya dari 5 persen ke 15 persen, itu undang-undangnya. Nah sekarang dinaikin 12 persen supaya PPN-nya juga jalan, maka daya beli dinaikkan,” kata Ken dalam Forum Rabu Pon HIPMI Tax Center yang digelar di Jakarta. (11/7).
Ia pun memberikan catatan jika nantinya pemerintah menaikan PPN 12%. Catatan yang diberikan oleh Ken yakni, dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPH) Karyawan dan menaikan batas atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 100 juta.
“Menurut saya, PTKP naikan jadi Rp 100 juta dari yang sekarang Rp 54 juta. Jadi, untuk menaikan daya beli masyarakat PTKP naik tidak ada masalah,” imbuhnya.
Dalam forum Rabu Pon, Mantan Dirjen Pajak periode 2015 – 2017 memberikan pandangannya terkait dengan ramainya pemberitaan mengenai kenaikan PPN 12%. Padahal, jika melihat data dari Global VAT Compliance tingkat PPN di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara lainnya seperti Swedia, dan Hungaria yang tarif PPN nya diatas 20%.