Bisa Basi

Emiten BDKR Sewa Kapal Tongkang dan Tugboat Rp32 Miliar

Jakarta, bisabasi.id – PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BDKR) melakukan transaksi afiliasi berupa sewa menyewa aset dengan PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa (PBBP) pada tanggal 21 April 2025.

Direktur Utama BDKR, Tan John Tanuwijaya, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (23/4/2025) menyampaikan bahwa BDKR menyewa sebanyak 14 unit kapal tongkang, tugboat, serta LCT dengan nilai total mencapai Rp 32 miliar dari PBBP.

Lebih lanjut, Tan menjelaskan bahwa transaksi ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan utama. Di antaranya adalah harga sewa yang lebih kompetitif dibandingkan vendor lain, ketersediaan unit kapal yang sesuai dengan kebutuhan dan siap digunakan, kelengkapan unit sesuai kebutuhan operasional, serta kualitas dan standar keselamatan K3 yang terjamin.

“Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan struktur organisasi perusahaan. Meskipun BPP dan PBBP merupakan entitas perusahaan yang berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan maupun bagian dari grup perusahaan yang sama, hubungan afiliasi terjadi karena adanya pemegang saham utama (ultimate shareholder) yang sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025). (25/4).

Lebih detail, Tan John Tanuwijaya menjelaskan keterkaitan antar pihak. Jauw Lie Ming menjabat sebagai Komisaris di BPP dan PBBP. Tan John Tanuwijaya sendiri menjabat sebagai Direktur Utama BPP dan juga sebagai Direktur di PBBP.

Sementara itu, Tan Franciscus adalah Direktur BPP dan juga menjabat sebagai Komisaris di PBBP. Struktur kepemilikan dan jabatan inilah yang menyebabkan transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK Nomor 42/2020.

Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana transaksi yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sukardi Israr dan Rekan (SIS), yang meliputi analisis rencana transaksi, analisis kualitatif, dan kuantitatif, KJPP SIS memberikan pendapat bahwa dari segi ekonomi dan keuangan, rencana transaksi secara keseluruhan adalah wajar.

“Transaksi ini dilakukan untuk mendapatkan nilai tambah bagi BDKR, menciptakan efisiensi dalam manajemen aset, meningkatkan koordinasi antar perusahaan, meminimalisasi risiko atas beban sewa yang meningkat di masa depan dikarenakan inflasi dan fluktuasi harga sewa di pasar yang kaitannya dengan strategi pengembangan bisnis,” pungkasnya.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top