Jakarta, bisabasi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan POJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut untuk pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Adapun POJK yang baru saja dikeluarkan yakni POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, dan POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR.
Dua aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan POJK yang dikeluarkan ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah serta tugas pengawasan OJK dan penempatan dana oleh LPS.
“POJK 28 Tahun 2023 ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2023 silam”, katanya dalam keterangan tertulisnya. (5/2).
Aman menambahkan, POJK 28 Tahun 2023 dikeluarkan untuk dapat mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR dan BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.
“POJK 28/2023 tersebut juga merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah”, tambahnya.
Sedangkan POJK 1/2024 juga merupakan penyempurnaan atas POJK No. 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat yang dilatarbelakangi beberapa hal yakni, penyelarasan peraturan mengenai agunan yang diambil alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai UU No. 4 Tahun 2023, kemudian penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat, hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pasca pandemi covid-19, dan penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.
Pokok pengaturan POJK 1/2024 terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset non produktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan restrukturisasi kredit.