Jakarta, bisabasi.id – PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) berencana untuk membagikan dividen interima untuk tahun buku per 30 September 2024 sebesar Rp 44,407 miliar atau Rp 24,42 per lembar sahamnya.
Hal ini merujuk pada Surat Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk Nomor: KU.02.04/11/11/1/SKPR/DIRUT/IKT-24 Tanggal 11 November 2024 perihal Permohonan Persetujuan Usulan Pembagian Dividen Interim per 30 September 2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk serta merujuk pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00077/BEI/09-2021 tanggal 13 September 2021 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen IPCC membagikan tata cara pembagian dividen interim kepada para investor. Di mana, dividen interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau recording data pada 5 Desember 2024.
Kemudian, untuk pembayaran dividen nantinya bagi pemegang saham perseroan yang sahamnya ada dalam penitipan kolektif KSEI pembayaran dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada 23 Desember 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pemegang saham.
Sedangkan, bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukan di dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen interima akan ditransfer ke rekening pemegang saham perseroan.
Berikut ini, jadwal pembagian dividen interim PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk :
- Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi : 3 Desember 2024
- Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi : 4 Desember 2024
- Cum Dividen di Pasar Tunai : 5 Desember 2024
- Recording Date yang berhak atas Dividen Interim : 5 Desember 2024
- Ex Dividen Interim di Pasar Tunai : 6 Desember 2024
- Pelaksanaan pembayaran Dividen Interim : 23 Desember 2024