Jakarta, bisabasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) merespon terkait dengan jelang putusan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Direktur Pengembangan Perusahaan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, pihaknya meminta untuk menunggu hasil resmi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang dilayangkan oleh para Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan 03.
“Melihat proses politik ini kan ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Jadi, sepertinya investor kita sudah tahu bagaimana mengantisipasi ini,” ujarnya usai ditemui di Gedung BEI, Jakarta. (22/4).
Sementara itu, berdasarkan data perdagangan saham BEI selama periode tanggal 16 sampai dengan 19 April 2024 ditutup mayoritas pada zona positif.
Peningkatan tertinggi dalam sepekan terjadi pada rata-rata frekuensi transaksi harian saham yang mengalami peningkatan sebesar 36,53% menjadi 1,37 juta kali transaksi dari 1,01 juta kali transaksi pada sepekan lalu.
Adapun untuk Rata-rata nilai transaksi harian saham turut mengalami peningkatan yaitu sebesar 26,01% menjadi Rp15,64 triliun dari Rp12,41 triliun pada sepekan yang lalu. Peningkatan juga terjadi pada rata-rata volume transaksi harian saham sebesar 10,34% selama sepekan, menjadi 17,37 miliar lembar saham dari 15,75 miliar lembar saham pada sepekan lalu.
Kapitalisasi pasar bursa mengalami perubahan yaitu sebesar 1,42% dari Rp11.887 triliun pada sepekan sebelumnya menjadi Rp11.718 triliun pada penutupan pekan ini.
Pada periode tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan ini mengalami perubahan sebesar 2,74% dengan ditutup berada pada posisi 7.087,317 dari 7.286,882 pada penutupan pekan lalu. Investor asing pada hari ini mencatatkan nilai jual bersih Rp838,17 miliar dan sepanjang tahun 2024 investor asing telah mencatatkan nilai beli bersih sebesar Rp12,12 triliun 26,01% menjadi Rp15,64 triliun
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan dan Cak Imin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/4).
Sementara itu, MK sudah melakukan mekanisme untuk memastikan jalannya rapat pemusyawaratan hakim atau RPH tidak bocor sebelum dibacakan. Karena itu, dia memastikan, dengan mekanisme itu, kebocoran putusan dapat diminimalisir.