Bisa Basi

Juni – Juli 2024, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Jakarta, bisabasi.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Juni hingga Juli 2024 menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga telah memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan bahwa, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 11 entitas yang melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu, kemudian 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hudiyanto dalam keterangan resmi. (20/8).

OJK Blokir 10.890 Entitas Keuangan Ilegal dari 2017 hingga Juli 2024

Hudiyanto juga melanjutkan, sejak 2017 hingga 31 Juli 2024 Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) atau pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” lanjutnya.

Satgas sejauh ini telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

“Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” ucap Hudiyanto.

OJK terus menghimbau kepada masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dengan memberikan iming – iming imbal hasil yang cukup tinggi, untuk segera melaporkannya.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top