Bisa Basi

KSPI Soroti 3 Masalah dalam Pembayaran THR untuk Pekerja

Jakarta, bisabasi.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti 3 permasalahan utama yang kerap terjadi dalam setiap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja setiap tahunnya.

Untuk itu, KSPI membentuk posko pengaduan bagi para pekerja yang sengaja di PHK dan tidak diberikan THR oleh perusahaan sebagaimana mestinya. Dari posko tersebut, KSPI mencatat telah terdapat puluhan ribu buruh yang tidak mendapat THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa agar kasus-kasus tersebut tidak terulang dan menjadi budaya di setiap tahunnya, dirinya pun memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk penyelesaian persoalannya.

“Nah, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah agar pembayaran THR bisa tepat waktu, ada 3, yakni pertama membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Karena tidak membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya”, ungkapnya melalui keterangan tertulis. (19/3).

Pasalnya menurut Said Iqbal, setidaknya ada 3 persoalan yang kerap terjadi dalam setiap pemberian THR untuk para pekerja setiap tahunnya. Maka dari itu, KSPI mendorong pemerintah untuk bisa memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam memberikan THR kepada para pekerja.

“Kasus-kasus yang sering terjadi adalah pertama perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu. Kedua perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Dan ketiga perusahaan mencicil untuk membayar THR,” lanjutnya.

Tak cukup sampai di situ, ia juga mengingatkan, khususnya kepada para pekerja untuk bisa mewaspadai cara-cara licik yang bisa saja digunakan oleh perusahaan, agar tidak menunaikan kewajibannya.

“Hal lain yang harus diwaspadai adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK H-30, sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR”, tutupnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memerintahkan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ia juga menegaskan untuk pembayaran THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2016.

“Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia dan juga agar disampaikan kepada Bupati/ Wali Kota di wilayah masing-masing. Oleh karena substansi dalam Surat Edaran ini terkait ketenagakerjaan maka tentu saja Surat Edaran ini menjadi acuan bagi para Kepala Dinas di bidang ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya. (19/3).

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top