Jakarta, bisabasi.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas barang – barang impor ilegal. Dalam satgas tersebut, Kemendag menggandeng Kejaksaan Agung yang akan bertugas dalam menindak pihak yang disinyalir melanggar aturan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa, satgas penanganan barang impor illegal ini akan fokus pada tujuh komoditas seperti tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik dan alas kaki.
“Berdasarkan temuan awal dari BPS, dengan data dari negara asal berbeda. Di mana, data ekspor ke Indonesia dari negara asal jauh lebih besar dibanding data impor. Sehingga, terdapat barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” katanya. (18/7).
Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, satgas tersebut dibentuk bertujuan untuk mengurangi maraknya impor barang ilegal. Dengan demikian, industri dalam negeri dapat terlindungi.
“Maklum, belakangan ini industri dalam negeri khususnya tekstil sedang lesu. Bahkan, permintaannya sedang menurun sehingga banyak PHK yang terjadi,” pungkasnya.
Satgas pemberantasan barang impor ilegal ini terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga. Selain itu, satgas tersebut juga akan menggandeng Kamar Dagang Indonesia (Kadin).