Jakarta, bisabasi.id – PT Tripar Multivision Plus Tbk (IDX:RAAM) resmi masuk ke dalam The Financial Times Stock Exchange (FTSE) Global Equity Index kategori kapitalisasi mikro. FTSE adalah salah satu dari indeks global terbesar di dunia yang sudah lebih dari 30 tahun menjadi tolak ukur yang inovatif serta Analisa dan solusi data bagi para investor di seluruh dunia.
Adapun saham yang memenuhi kriteria untuk bisa masuk ke dalam Indeks FTSE yakni memiliki fundamental dan likuiditas yang baik, sehingga bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi para investor untuk menempatkan aset mereka di dalam emiten yang masuk ke dalam indeks tersebut.
Hal tersebut juga tercermin dari kinerja RAAM sebagai salah satu rumah produksi terbesar bagi perfilman Indonesia.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, manajemen RAAM berhasil membukukan laba bersih senilai Rp51 milyar pada akhir kuartal-III 2023. Dengan rilisnya film horror “Di Ambang Kematian” yang sudah tembus lebih dari 3,3 juta penonton, perseroan optimis bahwa untuk Tahun Buku 2023 perseroan akan meraih laba bersih sebesar Rp100 milyar.
Dengan adanya perkembangan teknologi, penjualan film tidak hanya melalui penayangan di bioskop saja, tetapi juga melalui platform digital, sehingga hak cipta dapat dimonetisasi melalui platform OTT ketika film sudah tidak ditayangkan di bioskop. Ini terlihat dari pemasukan digital menyumbang penerimaan yang signifikan sekitar 15% dari total pemasukan 9M2023.
Melihat dari prospek Perseroan yang tumbuh positif kedepannya, serta industri perfilman yang telah menjadi salah satu sektor hiburan paling menarik dan dinamis, tak heran jika FTSE memilih RAAM untuk masuk ke dalam portfolionya. Dengan berbekal fundamental yang baik dan prospektif, RAAM diharapkan semakin diminati oleh para investor. Sebagai catatan, perubahan tinjauan triwulanan ini akan berlaku efektif pada hari ini, Senin, tanggal 18 Desember 2023.
Selain masuk ke dalam indeks FTSE, saham RAAM juga ditetapkan kembali oleh OJK sebagai saham yang memenuhi kriteria Efek Syariah seperti pada periode sebelumnya. Sebagaimana diketahui, OJK menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) Periodik secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun. DES yang ditetapkan oleh OJK menjadi acuan bagi pihak yang menerbitkan indeks efek syariah di dalam negeri, manajer investasi yang mengelola portfolio investasi efek syariah di dalam negeri, perusahaan efek yang memiliki sistem online trading syariah dan pihak lain yang melakukan penyusunan dan/atau pengelolaan portfolio investasi efek syariah.