Bisa Basi

OJK Keluarkan Surat Edaran Larang Debt Collector Tagih Utang Lebih Dari Jam 8 Malam

Jakarta, bisabasi.id – Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam SE tersebut juga diatur mengenai ketentuan, penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

OJK juga meminta kepada seluruh penyelenggara atau pihak pinjol wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang akan ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa, pihak penyelenggara harus bisa memastikan tenaga penagihan atau pihak lain yang memberi jasa penagihan harus bisa memenuhi etika selama melakukan penagihan kepada nasabah yang memiliki hutang pinjol.

Adapun etika yang harus dilakukan seperti tidak diperkenankan memakai ancaman, mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras dan antar golongan.

“Ada jam-jamnya, tidak 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya itu,” ujarnya usai Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Four Season Hotel Jakarta, Jumat (10/11).

Agusman menambahkan, keluarnya SE tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen, dan untuk keberlangsungan industri pinjaman online serta memastikan dampak positif industri ini terhadap perekonomian di Indonesia.

“Sanksi (pelanggaran penagihan) pakai dengan POJK nomor 10 tahun 2022, sudah ada sanksi-sanksi ini satu paket. Semua pengaturan dan pengawasan di situ ada sanksinya,” tutupnya.

Seperti diketahui, selama ini para debt collector dalam melakukan penagihan selalu memakai ancaman dan mengintimidasi para korbannya. Bahkan, di OKU Sumatera Selatan sempat ada nasabah pinjol yang diduga bunuh diri akibat mendapatkan ancaman dari para debt collector tersebut

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top