Bisa Basi

Perkuat Penerapan Tata Kelola, OJK Keluarkan Aturan Anti Fraud

Jakarta, bisabasi.id – OJK terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.

“Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat,” katanya. (14/8).

Sementara itu, POJK Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan ini mengatur beberapa hal diantaranya yaitu, penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud. Kemudian, ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerja sama dengan LJK.

“Ketiga, kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF serta penyampaian laporan kejadian fraud. Terakhir, kewajiban penerapan fraud detection system disertai dengan peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai,” tutup Aman.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top