Jakarta, bisabasi.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H.
Adapun, beberapa modus penipuan yang kerap terjadi selama periode Ramadan hingga Idulfitri 1446 H diantaranya yakni tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, dan phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada terhadap modus – modus penipuan. Menurutnya, masyarakat harus cermat dan teliti ketika mendapatkan tawaran investasi yang memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko, dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan,” ucap Hudiyanto melalui Siaran Pers Satgas PASTI. (24/3).
Selain itu, Hudiyanto mencatat pada periode Januari s.d. Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Satgas PASTI Imbau Tawaran Investasi Bodong

Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.
Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.