Bisa Basi

Temui Jaksa Agung, Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi di LPEI

Jakarta, bisabasi.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam pertemuan tersebut Sri Mulyani melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pertemuan yang digelar kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap pemberian fasilitas kredit yang bermasalah. Nantinya, LPEI akan bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan penelitian tersebut.

“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009”, jelas Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (18/3).

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa, pemberian fasilitas kredit ini terdiri dari beberapa tahapan, dengan tahap pertama terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp 2,504 triliun.

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan”, tambah ST Burhanuddin.

Kemudian, untuk tahap kedua yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka recovery asset.

“Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana”, tutupnya.

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top