Bisabasi.id – Pemerintah daerah di berbagai provinsi mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi standar upah terendah bagi pekerja dan pemberi kerja di masing-masing wilayah. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dan menjadi acuan penting dalam kebijakan ketenagakerjaan tahun depan.
Hingga akhir Desember 2025, sebanyak 31 provinsi telah resmi mengumumkan UMP 2026. Sementara itu, dua daerah, yakni Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan, masih menunggu pengumuman resmi.
Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah
Berdasarkan data yang dihimpun, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026, yakni mencapai Rp5,72 juta. Sebaliknya, Jawa Barat mencatat UMP terendah dengan nominal Rp2,31 juta.
Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah menjadi daerah dengan kenaikan UMP paling signifikan, mencapai 9,08 persen. Sementara itu, Papua Tengah tidak mengalami kenaikan atau stagnan dibandingkan tahun sebelumnya.
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi
Berikut rincian UMP 2026 beserta persentase kenaikannya di seluruh provinsi Indonesia:
-
Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9%)
-
Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1%)
-
Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3%)
-
Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74%)
-
Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06%)
-
Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33%)
-
Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35%)
-
Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05%)
-
Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,89%)
-
Banten: Rp3,1 juta (naik 6,74%)
-
Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,77%)
-
DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,17%)
-
Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,28%)
-
DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78%)
-
Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1%)
-
Bali: Rp3,2 juta (naik 7,04%)
-
Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,45%)
-
Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,72%)
-
Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12%)
-
Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (naik 6,12%)
-
Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (naik 5,1%)
-
Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (naik 6,54%)
-
Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (naik 5,45%)
-
Gorontalo: Rp3,4 juta (naik 5,7%)
-
Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08%)
-
Sulawesi Utara: Rp4 juta (naik 6,01%)
-
Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (naik 7,58%)
-
Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,21%)
-
Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (naik 4,78%)
-
Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1%)
-
Maluku Utara: Rp3,51 juta (naik 3%)
-
Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,25%)
-
Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (naik 4,2%)
-
Papua: Rp4,43 juta (naik 3,51%)
-
Papua Selatan: Rp4,5 juta (naik 5,19%)
-
Papua Tengah: Rp4,28 juta (tidak naik)
UMP 2026 Jadi Acuan Dunia Kerja
Penetapan UMP 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah daerah juga diimbau memastikan kebijakan ini diterapkan secara adil serta sesuai dengan kondisi ekonomi regional.
Bagi pekerja dan pelaku usaha, memahami besaran UMP di masing-masing provinsi menjadi langkah penting dalam menyusun perencanaan keuangan dan strategi ketenagakerjaan di tahun 2026.