Jakarta, bisabasi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kasus gagal bayar yang dilakukan oleh Investree saat ini pemeriksaannya sudah selesai dari pemeriksaan khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidananya. Untuk mencegah terjadinya hal yang serupa langkah yg perlu diambil antara lain adalah penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan bahwa, OJK terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.
“Kasus investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan Penyidikan”, katanya melalui keterangan tertulis. (4/4).
Agusman menekankan, OJK terus memastikan progress pemenuhan ketentuan salah satunya terkait pemenuhan ekuitas, diantaranya dengan pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.
“Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa Pemegang Saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection”, imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan maraknya kasus gagal bayar yang dilakukan oleh perusahaan financial technology (fintech) OJK sedang menyusun RPOJK LPBBTI yang merupakan amanat dari UU PPSK. Salah satu substansi pengaturan yang mengalami perubahan adalah batas atas pendanaan produktif yang saat ini dapat dilakukan sampai dengan Rp 2 miliar.
“Kenaikan batas atas tersebut sedang dilakukan kajian agar dimungkinkan untuk LPBBTI yang memiliki TWP90 maksimal 5 persen dalam kurun waktu 6 bulan terakhir”, tutupnya.
Seperti diketahui, sejak tahun lalu perusahaan yang dijalankan oleh Adrian A Gunadi ini didera kasus gagal bayar. Bahkan, sejumlah pengguna atau lender mengeluhkan dana yang dipinjamkan tidak kunjung dibayarkan.
Tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP90) Investree juga semakin parah. Untuk angka tingkat keberhasilan (TKB) total dari Investree yang semakin menurun. Berdasarkan dari berbagai sumber yang didapat, pada awal Januari lalu TKB90 total Investree masih berada di kisaran 87,47 persen tetapi pada awal Februari angkanya mengalami penyusutan menjadi 83,56 persen.
Per Agustus 2023, Investree mencatat penyaluran pinjaman total sejak pertama kali didirikan mencapai Rp 13,74 triliun.