Jakarta, bisabasi.id – PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) berencana menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 187.500.000 Saham Baru dalam aksi korporasi melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau biasa disebut dengan rights issue.
Dalam prospektus ringkasnya, disebutkan bahwa jumlah saham baru yang akan diterbikan PANR tersebut sekitar 13,51% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50 per saham. Setiap pemegang 32 Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 4 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 5 HMETD, dimana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp400, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Adapun jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp75 miliar. PT Panorama Tirta Anugerah (PTA) selaku pemegang saham 44,25% menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterima dan menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, yaitu sejumlah 82.963.191 HMETD sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan komitmen tersebut, PTA menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya. Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.
“Tanggal pencatatan di BEI akan dilakukan pada 8 Januari 2024, sehingga periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD dapat dilaksankan pada tanggal 8 – 19 Januari 2024,” tulis Corporate Secretary PANR, Ahmad Bangun Sadewa, dalam prospektus tersebut.
Ahmad menjelaskan, dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan, yakni sebesar Rp7.500.000.000,- akan digunakan untuk pembayaran utang bank Perseroan, dan; sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam pelaksanaan kegiatan usaha, antara lain seperti kegiatan pemasaran dan kegiatan operasional lainnya yang akan dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi.