Jakarta, bisabasi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini belum ada permohonan izin terkait dengan rencana aksi korporasi penggabungan antara Bank BTN Syariah dengan Bank Muamalat. OJK pun berharap dengan adanya upaya konsolidasi ini struktur pasar perbankan Syariah ke depannya akan lebih ideal dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala besar, dan lebih kompetitif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa, kedua belah pihak yang dimaksud yakni Bank BTN Syariah dan Bank Muamalat sudah melakukan komunikasi dengan OJK. Namun demikian OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK, maka kami akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku”, kata Dian melalui keterangan tertulis. (12/1).
Dia juga menegaskan, terkait dengan upaya pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah, OJK akan mendukung langkah konsolidasi yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.
“Sebagaimana telah berulang kali kami sampaikan, bahwa OJK akan mendorong terjadinya konsolidasi BUS dan UUS untuk menjadi bank syariah baru dengan minimal total aset Rp200 T”, tutupnya.
Selanjutnya, dengan upaya konsolidasi ini diharapkan struktur pasar perbankan syariah kedepan akan lebih ideal dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif.