Jakarta, bisabasi.id – PT Ikapharmindo Putramas Tbk (IKPM) telah menyetujui pembagian dividen final Rp 2,25 per saham atau sebesar Rp 3,79 miliar. Keputusan tersebut diambil setelah perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 pada Senin (27/5/2024).
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, jadwal pembagian dividen final IKPM untuk Cum Dividen Final di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi akan dilakukan pada 4 Juni 2024, kemudian untuk Ex Dividen Final di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 5 Juni 2024, Cum Dividen Final di Pasar Tunai pada 6 Juni 2024, Ex Dividen Final di Pasar Tuni akan dilakukan pada 7 Juni 2024. Sementara, untuk pembayaran Dividen Final akan dilakukan pada 28 Juni 2024.
Adapun mekanisme pembayaran Dividen untuk para pemegang saham yakni bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI, dividen final akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Sedangkan, bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, dividen final akan langsung di transfer ke rekening bank pemegang saham.
Dividen final yang akan dibayarkan nantinya akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya.