Jakarta, bisabasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara tegas memberikan ultimatum dengan melarang kepada para petinggi emiten baik itu Komisaris, Direksi, dan Pengendali untuk bisa kembali aktif di Pasar Modal jika terkena forced delisting atau delisting paksa.
Upaya tegas dari BEI ini tertuang dalam Peraturan BEI Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting yang sudah diimplementasikan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, dalam peraturan yang sudah dikeluarkan terdapat beberapa macam kondisi delisting diantaranya yakni karena permohonan emiten atau voluntary delisting, dan forced delisting berdasarkan keputusan perintah dari OJK.
Akibatnya bagi perusahaan yang terkena forced delisting, jajaran komisaris, dan dewan direksi serta pengendali saham di saham emiten tersebut maka tidak dapat mempertahankan status sebagai perusahaan terbuka.
“Berdasarkan peraturan tersebut, BEI melarang para petinggi emiten masuk kembali ke pasar modal. Untuk saat ini, BEI sedang mengatur waktunya dan mereka tidak bisa masuk lagi dalam jangka Waktu 5 tahun,” kata Nyoman dalam Edukasi Wartawan tentang Delisting dan Relisting secara daring. (3/6).
Nyoman menambahkan, saat ini BEI telah mengantongi data yang mencatat para pihak atau petinggi emiten yang memimpin saat perusahaan tersebut terkena delisting.
“Ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan kepada para investor,” tutupnya.