Jakarta, bisabasi.id – Otoritas Jasa Keuangan mulai buka suara terkait rencana pemindahan pengawasan koperasi open loop dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Menurut OJK, saat ini sedang disusun Rancangan POJK mengenai Koperasi SJK (KSJK) dengan mempertimbangkan beberapa hambatan yang diprediksi akan terjadi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa, OJK terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas perkembangan proses peralihan KSJK.
“Menindaklanjuti amanat UU P2SK, saat ini sedang disusun Rancangan POJK mengenai Koperasi SJK (KSJK), dengan mempertimbangkan beberapa hambatan yang diperkirakan akan terjadi, antara lain mengenai permodalan dan lingkup wilayah operasional,” jelas Agusman. (6/8).
Lebih jauh, Agusman masih enggan menjelaskan secara detail berapa jumlah koperasi open loop yang terdata di OJK, serta jumlah aset dan rata – rata tingkat permodalan hingga jumlah dana masyarakat yang dihimpun oleh koperasi open loop.
“Saat ini masih dilakukan asessment antara lain melalui proses validasi, pembinaan, dan verifikasi lapangan untuk dapat menetapkan Koperasi yang dikategorikan sebagai Koperasi close loop atau open loop,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, OJK akan melakukan pengawasan koperasi open loop atau koperasi yang melakukan transaksi keuangan dan menghimpun dana dari masyarakat secara terbuka. Sementara, jika selama koperasi masih belum memiliki aktivitas di sektor keuangan atau close loop pengawasannya masih berada dibawah kewenangan Kemenkop.
Koperasi close loop sendiri merupakan koperasi simpan pinjam murni. Sedangkan, untuk koperasi open loop adalah koperasi yang melakukan praktik jasa keuangan lainnya selain praktek simpan pinjam di luar para anggotanya.