Bisa Basi

BEI Buka Suara Soal 5 Oknum Karyawan yang Melanggar Etika

Jakarta, bisabasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya buka suara setelah, munculnya pemberitaan yang beredar di masyarakat mengenai telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan kelima oknum karyawannya.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan, berdasarkan pelanggaran tersebut BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.

“BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016,” kata Kautsar dalam keterangan tertulis. (26/8).

Kautsar juga menegaskan, seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.

“Apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan SMAP, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System – Letter to IDX pada tautan berikut https://wbs.idx.co.id/,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui, terdapat lima oknum karyawan BEI yang dipecat lantaran diduga menerima imbalan atau gratifikasi untuk memuluskan jalan suatu perusahaan yang dalam proses pencatatan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa.

Adapun, kelima oknum tersebut diantaranya yakni MGB di Divisi PP1 yang mana efektif bekerja terakhir pada 19 Juli 2024. Kemudian ada BH di bagian Divisi PP3, yang mana efektif per 1 Agustus 2024. Lalu, ada BZ di Divisi PPT yang efektifnya per 1 Agustus 2024. Dan, ada MH serta HM yang mana masing – masing efektif kerja terakhir per 1 Agustus 2024

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top