Jakarta, bisabasi.id – PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) berencana untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement sebanyak 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Direktur Utama PT Tripar Multivision Plus Tbk Whora Anita Raghunath mengungkapkan, perseroan berencana mengeluarkan sebanyak – banyaknya 619.420.000 saham dengan nilai nominal Rp 60 per lembar saham.
Selanjutnya, RAAM akan meminta persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melaksanakan aksi korporasi ini.
“Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan bisnis atau kegiatan usaha Perseroan dan atau perusahaan anak Perseroan,” ungkap Whora. (12/9).
Whora menambahkan, rencana penggunaan dana hasil dari PMTHMETD setelah dikurangi biaya – biaya terkait akan digunakan oleh perusahaan untuk pengembangan usaha melalui investasi yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan ke depannya yang saat ini sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut.
“Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat dan mendukung kegiatan usaha serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan,” tambahnya.
Manajemen RAAM Sebut Rasio Kas terhadap Aset akan Meningkat
Setelah pelaksanaan PMTHMETD, rasio kas RAAM terhadap aset akan mengalami peningkatan dari sebelumnya 0,098% menjadi 0,120%. Di sisi lain, rasio liabilitas terhadap aset akan mengalami penurunan dari 0,917% menjadi 0,191% dan rasio liabilitas terhadap ekuitas juga mengalami penurunan dari 0,197% menjadi 0,191%.
Dengan asumsi seluruh saham baru yang diterbitkan dari saham portepel dalam rangka PMTHMETD, maka pemegang saham Perseroan dalam jangka pendek akan terkena risiko dilusi kepemilikan saham maksimal sebesar 9,09% dari persentase kepemilikan sebelum pelaksanaan PMTHMETD dan pada dasarnya tidak ada dampak perubahan pengendali Perseroan setelah PMTHMETD ini dilaksanakan.