Bisa Basi

Pasca Pailit, BEI Bakal Tendang Sritex dari Papan Perdagangan

Jakarta, bisabasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara mengenai kasus yang menimpa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Sebab, emiten tekstil ternama tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dikarenakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada Sritex untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya.

“Dalam melakukan pemantauan atas Perusahaan Tercatat, Bursa juga melakukan beberapa upaya perlindungan investor ritel, salah satunya melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan Khusus apabila Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu,” kata Nyoman dalam keterangan tertulisnya. (25/10).

Menurut Nyoman, Bursa telah melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek SRIL di Seluruh Pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 hingga sampai saat ini karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.

“Dengan demikian SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting karena supensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan,” sambungnya.

Dalam melakukan pemantauan terhadap SRIL, Bursa telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap 6 bulan dengan rincian:

  1. Pengumuman Bursa nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021 tanggal 18 November 2021;
  2. Pengumuman Bursa nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022 tanggal 18 Mei 2022;
  3. Pengumuman Bursa nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022 tanggal 18 November 2022;
  4. Pengumuman Bursa nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023 tanggal 17 Mei 2023;
  5. Pengumuman Bursa nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023 tanggal 20 November 2023;
  6. Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal 28 Juni 2024.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top