Jakarta, bisabasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mau memberikan komentar terkait dengan pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) akibat tidak bisa membayar kewajiban hutangnya, sehingga diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang jika emiten tekstil terbesar di pailitkan.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menyampaikan, untuk persoalan pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengawas dan monitoring. Sehingga, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
“Saya no comment yang Sritex, nanti biar tim pengawas ya dan monitoring,” ucap Iman dalam Media Workshop di Labuan Bajo, NTT. (1/11).
Sebelumnya pada 28 Oktober 2024 BEI telah mengeluarkan pengumuman mengenai penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi ke emiten milik Iwan Lukminto tersebut. Penghentian sementara perdagangan efek ini berdasarkan surat No:Peng-SPT-00010/BEI.PP3/10-2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan, sehubungan dengan putusan pailit adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata. Maka dari itu, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk di seluruh pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek.
Sedangkan, alasan PT Sri Rejeki Isman Tbk pailit gara – gara Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai mengada-ada. Sebab, peraturan tersebut baru terbit sejak Mei 2024.