Jakarta, bisabasi.id – PT Alumindo Light Industry Tbk (ALMI) secara resmi telah menghentikan seluruh aktifitas operasional perseroan baik produksi, administrasi, maupun penjualan. Berhentinya aktifitas operasional ini dikarenakan, pada tahun 2018 silam perseroan terkena dampak dari penetapan tarif bea masuk ke negara Amerika Serikat (AS) yang merupakan negara tujuan utama ekspor.
Corporate Secretary PT Alumindo Light Industry Tbk Wibowo Suryadinata menjelaskan bahwa, akibat dari dampak penetapan tarif bea masuk tersebut pendapatan ALMI terus mengalami penurunan hingga titik terendah dari kuantitas penjualan awal yang semula 10 ribu ton per bulan menjadi kurang dari 2 ribu ton per bulan.
“Perseroan telah berupaya mencari pasar penjualan yang baru maupun menggandeng investor/rekanan dalam bidang usaha aluminium lembaran. Namun, upaya tersebut belum memberikan hasil yang maksimal,” jelas Wibowo dalam Keterbukaan Informasi. (29/10).
Wibowo menambahkan, manajemen ALMI masih terus memberikan upaya terbaik untuk kelangsungan usaha perseroan hingga akhirnya manajemen memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasi untuk jangka waktu yang belum ditentukan.
“Sampai saat ini manajemen tetap berusaha mencari investor/rekanan untuk mencari target pasar baru maupun peningkatan fasilitas operasi,” pungkasnya.
Dirinya juga memastikan, saat ini status hukum yang dialami perseroan sejak berhentinya kegiatan operasional ini tidak ada permasalahan hukum yang timbul.
“Sejauh ini juga belum ada perubahan status hukum Perseroan,” ucapnya.
Sementara itu, di samping upaya perbaikan operasional melalui RUPS pada 7 Desember 2021 para pemegang saham perseroan telah sepakat untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebesar Rp 800 miliar untuk membantu meringankan beban biaya hutang perseroan. Dan, per 30 Juni 2024 kepemilikan masyarakat atas saham perseroan adalah sebesar 99.345.200 saham atau 2,61% dari seluruh saham perseroan.