Bisa Basi

Anak Usaha DFAM Kantongi Pinjaman Rp 40 Miliar

Jakarta, bisabasi.id – PT Dafam Property Indonesia Tbk. (DFAM) mengumumkan bahwa anak usahanya, PT. Dafam Mambo International (DMI), akan menerima pinjaman sebesar Rp 40 miliar dari Komisaris Utama DFAM, F Soleh Dahlan.

Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar 7,5% per tahun, terhitung sejak tanggal pencairan hingga pelunasan. F Soleh Dahlan, selain menjabat sebagai Komisaris Utama DFAM, juga memiliki penyertaan saham tidak langsung di perusahaan tersebut. Sementara itu, DMI merupakan anak usaha DFAM dengan kepemilikan saham sebesar 99,60%. Transaksi ini tergolong sebagai transaksi afiliasi dan transaksi material, karena nilainya lebih dari 50% ekuitas DFAM per 31 Desember 2023.

Perjanjian fasilitas pinjaman ini memiliki beberapa ketentuan, antara lain DMI dilarang, tanpa persetujuan FSD, untuk melakukan penggabungan usaha dengan badan usaha lain, mengajukan permohonan pailit, mengubah struktur permodalan, serta mengajukan utang baru kepada bank.

“Transaksi ini dilakukan dengan pertimbangan untuk modal kerja, di mana fasilitas ini digunakan untuk pelunasan utang DMI kepada Bank Maybank Indonesia,” demikian keterangan tertulis manajemen DFAM, Rabu (12/2/2025). (13/2).

Manajemen DFAM menambahkan bahwa untuk melancarkan aksi ini, mereka akan meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada tanggal 21 Maret 2025.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top