Jakarta, bisabasi.id – Anak usaha dari PT Golden Plantion Tbk (GOLL) yakni PT Persada Alam Hijau (PAH) resmi dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini juga tertuang dalam surat No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2024.
Direktur Utama PT Golden Plantion Tbk Christian Hastono mengatakan bahwa, sebelumnya perseroan tidak mengetahui dan menerima informasi mengenai proses PKPU yang dialami oleh entitas anak usahanya dikarenakan pemberitahuan putusan PKPU tersebut dikirim ke alamat yang salah sehingga, pihaknya tidak mengetahui adanya permohonan PKPU.
“Emiten berusaha untuk mengumpulkan data terkait dengan pengumuman PKPU anak usaha tersebut, dan berusaha untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengurangi dampaknya ke perusahaan,” katanya dalam keterangan tertulis. (20/11).
Christian menambahkan, perseroan telah melakukan beberapa upaya untuk meminta waktu perdamaian untuk dapat menyelamatkan anak usaha. Namun menurutnya, pihak kreditur bersikeras untuk menolaknya dan PN Jakarta Pusat tetap memutus pailit.
“Selanjutnya, proses pengurusan pailit Persada Alam Hijau (PAH) akan dilaksanakan oleh tim curator yang telah ditunjuk perseroan,” tegasnya.
Akibat dari keputusan pailit ini akan berdampak langsung pada kondisi keuangan perseroan. Namun demikian, PT Jom Prawarsa Indonesia yang merupakan pemegang saham utama perseroan akan terus menyokong kelangsungan usaha yang dijalankan oleh perusahaan.