Jakarta, bisabasi.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara tegas menolak kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal tersebut dikarenakan, beban pungutan yang ditanggung oleh pemberi kerja sudah banyak.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, adanya iuran Tapera yang baru saja keluar dinilai menambah beban baru untuk pemberi kerja maupun pekerja itu sendiri. Untuk itu, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar kebijakan tersebut dapat dikaji ulang.
“Pengusaha sepakat program ini dinilai memberatkan para pelaku usaha dan pekerja. Ini juga sejalan dengan serikat buruh yang menolak iuran Tapera”, kata Shinta dalam keterangan tertulisnya. (28/5).
Shinta menyampaikan, saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sudah mencapai 18,24% hingga 19,74%. Pungutan tersebut menurutnya, diambil dari penghasilan pekerja.
“Beban ini semakin berat ditambah dengan kondisi ekonomi sedang kurang baik. Hal itu dapat terlihat dari pelemahan rupiah dan melemahnya permintaan pasar”, pungkas Shinta.
Pemerintah Keluarkan Kebijakan Aturan Iuran Tapera
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan iuran Tapera yang mana gaji para pekerja dipotong sebesar 3%. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kebijakan yang baru saja dirilis ini sontak menuai polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa gaji yang dipotong merupakan gaji para pekerja di Indonesia seperti PNS, TNI – Polri, pegawai BUMN hingga pekerja swasta.