Bisa Basi

Bangun Dinasti Bisnis, 5 Ex Karyawan BEI Kantongi Rp 20 Miliar

Jakarta, bisabasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut – sebut telah melakukan pemecatan terhadap kelima karyawannya yang berada dibawah Divisi Penilaian Perusahaan, yang mana divisi tersebut bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Kelima ex karyawan tersebut dipecat karena, telah menerima imbalan atau gratifikasi berupa uang atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.

Berdasarkan surat yang diterima, praktek kotor yang dijalankan oleh kelima ex karyawan BEI tersebut dikabarkan telah berjalan sejak lama dan praktek ini juga melibatkan beberapa perusahaan yang saat ini telah tercatat sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para mantan karyawan tersebut dikabarkan telah membentuk suatu perusahaan sebagai jasa penasehat bagi perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya melalui mekanisme IPO di BEI.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah akumulasi dana dari kelima ex karyawan sekitar Rp 20 milar,” tulis surat yang diterima. (26/8).

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa, proses penerimaan perusahaan untuk dapat masuk ke bursa ini disinyalir juga melibatkan sejumlah oknum karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO.

“Bahkan, keterlibatan oknum OJK ini kabarnya melibatkan sampai dengan level kepada Departemen,” jelasnya.

BEI Larang Karyawan Terima Imbalan dari Pihak Luar

 Melalui keterangan tertulisnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan bahwa, BEI berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang atau Good Corporate Governance (GCG) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Nyoman.

Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI.

“Kami senantiasa menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System – Letter to IDX,” tutupnya.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top